LOGO diskopukm
Beranda > Berita > Pelatihan Pemberdayaan Produktivitas Dan Restrukturisasi Bagi Pengurus/Pen…
Berita Utama

PELATIHAN PEMBERDAYAAN PRODUKTIVITAS DAN RESTRUKTURISASI BAGI PENGURUS/PENGAWAS KOPERASI

Posting oleh diskopukmlobar - 7 Des. 2021 - Dilihat 61 kali

                    Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Menengah Kabupaten Lombok Barat sesuai kewenangannya menyelenggarakan pelatihan Pemberdayaan Produktivitas dan Restrukturisasi bagi Pengurus/Pengawas Koperasi dalam rangka mewujudkan kualitas usaha koperasi, yang salah satunya dilakukan melalui Kegiatan Pelatihan Peningkatan Produktivitas Nilai Tambah, Akses Pasar, dan Pembiayaan Penguatan Kelembagaan, Penataan Management, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha Koperasi yang diselenggarakan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun Anggaran 2021.
                    Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lombok Barat H. M. Fajar Taufik, SH. M. Ed, didampingi oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi beserta seluruh jajarannya yang bertugas dan diikuti oleh 30 (tiga puluh) peserta dari pengurus dan pengawas di Kabupaten Lombok Barat. Kegiatan pelatihan ini dilaksanakan mulai tanggal 26 s/d 28 Agustus 2021 di Hotel Montana Senggigi.

   
                         Dalam sambutanya Kepala Dinas Koperasidan  UKM Kabupaten Lombok Barat memberikan apresiasi kepada Pengurus dan Pengawas Koperasi telah berpartisipasi mensukseskan program peningkatan, pengembangan  dan pemberdayaan koperasi. Salah satunya melalui upaya pengembngan SDM koperasi, sehingga dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi pengurus koperasi.
                        Kedua, dalam kondisi pandemi Covid-19 dimasa ini yang tidak diketahui kapan berakhirnya gerakan koperasi perlu menyesuaikan diri dengan keadaan, dimana yang tadinya koperasi lebih banyak bergelut di bidang simpan pinjam tentu akan berpengaruh pada anggota yang akan lebih banyak memiliki simpan pinjamnya sehingga akan berdampak pada menurunnya produktifitas koperasi di bidang simpan pinjam,
                         Ketiga, menyikapi kondisi yang demikian gerakan koperasi diharapkan
mamberi motivasi dengan menambah usahanya di sektor riil bukan hanya pada usaha simpan pinjam, sehingga gerakan koperasi mampu bertahan di tengah-tengah badai Covid-19 ini.
                        Selanjutnya apa yang menjadi arahan dan harapan Kepela Dinas Koperasi dan UKM Kab. Lombok Barat tersebut di tindak lanjuti dengan surat himbauan Bupati Lombok Barat Nomor 412/561/DiskopUKM-LB/2021 tanggal 19 Agustus 2021 tentang himbauan kepada seluruh gerakan koperasi di kabupaten Lombok Barat untuk mengembngkan usaha sektor riil yang intinya :

  1. Agar gerakan koperasi mengembangkan dan melaksanakan usaha sektor rill 
  2. Merangkul gerakan pelaku UMKM yang ada di sekitarnya untuk masuk menjadi anggota koperasi
  3. Membeli dan memasarkan produk UMKM.

   

 ​​​​​​​

 


Silahkan beri komentar

Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *