LOGO diskopukm
Beranda > Tugas Dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Posting oleh diskopukmlobar - 12 Agu 2021 - Dilihat 147 kali

Berdasarkan pasal 2 Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 26 Februari  2021 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja, Dinas Dinas Koperasi,  Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Lombok Barat merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Koperasi,  Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Lombok Barat  tugas pokok :

  1. Penyusunan rencana strategis bidang Koperasi, Usaha, Kecil dan Menengah;
  2. Perumusan kebijakan teknis bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
  3. Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kelembagaan Koperasi, pembinaan pemberdayaan usaha mikro dan kecil; pembinaan fasilitasi pembiayaan koperasi dan UMK, pengawasan koperasi;
  4. Pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
  5. Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis Dinas di bidang Koperasi Usaha, Kecil dan Menengah.
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.